7 Oknum Polisi Diduga Menghilangkan Barang Bukti Merupakan Perbuatan Kejahatan

 


86BERITA//MEDAN - Eka Putra Zakran, SH MH, Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, memberikan tanggapan atas diperiksanya 7 oknum personil Satnarkoba Polrestabes Medan oleh Bid Propam Polda Sumut diduga menghilangkan barang bukti berupa narkoba dan uang. 


Saya mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa kasus penyelewengan ini, disisi lain harapan kita, jika pelaku dinyatakan bersalah, sanksi yang diberikan jangan hanya sebatas mutasi, tapi tindak tegas berupa pemecatan dan sanksi hukum pidanan. Sehingga kedepan tidak ada lagi oknum polisi yang "bermain-main dalam disiplin dan tugas" Ujar pria yang akrab di sapa Epza di Medan, Senin(28/6/2021) 


Negara kita negara hukum. Sebab itulah hukum harus menjadi panglima. Asas hukum harus aquality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum wajib kita junjung tinggi. Artinya orang yang bersalah sangat pantas mendapat sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM. 


"Hemat saya, tindakan mutasi tidaklah cukup. Sejatinya para oknum polisi yang telah berani menghilangkan bukti narkoba dan uang tersebut diberi sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera atau shock teraphy buat yang lain" Tutur mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018.



Analisa saya, perbuatan personil yang menghilangkan barang bukti tersebut, bukanlah suatu bentuk kelalaian, tapi termasuk dalam kejahatan yaitu adanya unsur permufakatan jahat yang direncanakan dan ini jelas kejahatan bukan pelanggaran. Dalam hal tersebut perbuatan termasuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (Ebusi of  Power). 


Sambung Epza, sementara konsep layanan publik pemerintahan kita adalah good and goverment, yaitu pemerintahan yang bagus dan bersih. Konsep ini jangan sebatas life service semata, tapi benar - benar wajib diterapkan pada setiap line pelayanan pemerintahan termasuk institusi Polri. 


Menurut hemat dia, Kapolretabes Medan sebagai Pimpinan juga harus bertanggung jawab. Sebab Pemimpin harus mampu membina mental anggota atau bawahannya maka sama saja gagal dalam memimpin Polretabes Medan. Apalagi tugas dan fungsi keplosisian menurut UU No. 22 Tahun 2002 adalah memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Kalau mental aparatnya rusak gimana mungkin bisa memberikan pelayanan dan pengayoman. 


Sebagai cacatan penting, hendaklah ke tujuh personil yang telah berhianat pada institusi tersebut diamputasi untuk menjaga kredibilitas, integritas dan kualitas institusi Polri. Mengapa oknum yang cacat moral harus dipertahankan lewat mutasi. Masih banyak putra - putri terbaik bangsa yang harus mendapat porsi atau menduduki posisi strategis di tubuh Polri. Tutup Epza (MD 01)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama