Belum Dua Bulan Satreskrim Polres Mura Berhasil Menangkap 34 Orang Berbagai Kejahatan

 


Musi Rawas, 86berita.com - Polres Musi Rawas, Selasa (18/5/2021) merilis hasil ungkap kasus selama April-Mei 2021.

Selama kurang dari dua bulan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap 34 tersangka yang melakukan berbagai kejahatan di 79 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy merincikan tindak kriminal masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan enam tersangka.

Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 11 tersangka. Kemudian kasus 2 tersangka kasus judi.

Lalu ada 12 tersangka dari kasus lain-lain, misalnya kasus ancaman, penganiayaan, asusila dan sebagainya.

Dari puluhan tersangka itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, mulai dari senjata tajam, senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang dan sebagainya. Kemudian juga berhasil diamankan hasil kejahatan berupa beberapa sepeda motor.

“Ini menandakan masih ada beberapa orang yang melakukan kejahatan, atau tindak pidana. Namun kami dari polres terus berupaya keras baik melakukan penindakan maupun preventif atau pencegahan,” kata AKBP Efrannedy, didampingi Waka Polres Kompol Ali Sadikin dan Kasat Reskrin AKP Alex Andriyan.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada pelaku kejahatan di Musi Rawas bahwa kami tidak akan tinggal diam, serta kami tidak membiarkan tindak kejahatan, akan kami kejar dan kami ungkap,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menambahkan, ada beberapa kasus yang menonjol diantranya tertangkapnya Nazarudin (41) warga Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Nazarudin ini merupakan satu dari komplotan spesialis bobol rumah. Yang terlibat kasus curat di 21 TKP, beraksi di wilayah hukun Polres Musi Rawas, diantaranya di kecamatan Megang Sakti, Purwodadi, Tugumulyo, dan Sumber Harta.

“Komplotan spesialis bobol rumah ini total ada enam orang, tiga tersangka lain sudah terlebih dahulu tertangkap. Masih ada dua tersangka lain buron,” katanya.

Kemudian terungkapnya kasus curas, atau penodongan nasabah bank. Pelaku 4 orang, yakni komplotan Gugun CS, semua berhasil dibekuk.

“Kami juga berhasil meringkus Darmawijaya (19), warga Desa Tran 4 Donorejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, satu dari dua pelaku penodongan seorang ibu rumah tangga (IRT). Darmawijya bersama rekannya AD (DPO) ini mencegat korbannya, Destiana (24), warga Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas,” katanya. (Znr/rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama